VIVAnews – Frekuensi radio di 88 sampai 108 MHz
menempati spektrum yang berdekatan dengan frekuensi penerbangan di 108
sampai 138 MHz. Kondisi ini berpotensi mengganggu komunikasi penerbangan
apabila frekuensi radio telah melebihi frekuensi sesuai peruntukannya.
Laporan
di lapangan menunjukkan masih terdapat banyak radio ilegal dan radio
berizin yang melebihi frekuensi radio. Direktorat Jenderal Sumber Daya
dan Perangkat Pos dan Informatika Republik Indonesia  Kominfo, Muhammad
Budi Setiawan, mengatakan Kominfo telah secara rutin melakukan
monitoring frekuensi radio. Mereka bergerak melalui UPT Balai Monitoring
di seluruh provinsi.
“Kami lakukan monitoring secara rutin.
Begitu melebihi frekuensi dan aneh, langsung ketahuan balai monitoring,”
ujar Budi kepada VIVAnews.com, Jumat 1 Juni 2012.
Budi
menjelaskan setelah mengetahui frekuensi radio yang melanggar, tim balai
monitoring akan langsung melakukan penindakan ke titik frekuensi.
“Penindakan alat-alat langsung diambil, dirampas untuk negara karena alat tak berizin. Ini untuk radio ilegal,” paparnya.
Sementara
penindakan untuk radio yang berizin tentu berbeda. Pemerintah memberi
peringatan terlebih dulu agar tidak menaikkan power yang melebihi
frekuensi radio.
Penindakan dilakukan tanpa ampun baik
pelanggaran dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja. Peringatan akan
dapat berubah menjadi penyegelan ketika radio berizin tidak mematuhi
ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam melakukan penindakan ini, Kominfo
menyertakan penyidik sipil.
Budi mengatakan gangguan frekuensi
radio di frekuensi penerbangan belum ada yang sampai pada tahap pidana.
Meski demikian, dia meminta kepada masyarakat untuk taat pada peraturan.
“Kalau mau buka radio, ya harus izin dulu,” ujatnya.
Menurut
catatannya, masyarakat yang melanggar frekuensi radio ini disebabkan
faktor ketidaktahuan. “Kebanyakan dilakukan oleh masyarakat petani dan
anak-anak muda,” ujarnya.
Dari segi peralatan untuk monitoring,
Budi menjelaskan alat sudah sangat representatif. Pihaknya selalu
memperbaharui peralatan monitoring setiap 10 tahun.
Selain
monitoring rutin, balai tersebut juga menerima laporan. Operator
bandara, telekomunikasi, maupun operator pemerintah kerap melayangkan
keluhan gangguan.

By 9M2PJU

An amateur radio operator, military veteran, jack of all trades and master of none.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!