Mengganggu Frekuensi Penerbangan

TEMPO.CO, Banyuwangi
– Ketua Divisi Pemantauan dan Penertiban Balai Monitoring, Iwan
Purnomo, mengatakan dua radio komunitas di Banyuwangi ditertibkan karena
mengganggu penerbangan. Untuk sementara, kedua radio tersebut tidak
boleh bersiaran.

“Kedua pemiliknya sudah kami periksa,” kata Iwan Purnomo saat dihubungi Tempo, Rabu, 20 Juni 2012.

Iwan
menjelaskan frekuensi kedua radio tersebut sebenarnya sudah benar
berada dalam frekuensi radio komunitas pada kanal 107 MHz. Namun kedua
radio memakai alat pemancar yang tidak memenuhi syarat, sehingga
menembus frekuensi penerbangan di titik 118,35 MHz dan 119 MHz.

Iwan
menduga kesalahan berada di pihak teknisi yang menjual peralatan dan
memasang pemancar radio tersebut. Dalam waktu dekat, kata dia, Balai
Monitoring akan memanggil dua orang teknisi yang mengerjakan perangkat
kedua radio itu.

“Pemilik radio sendiri dalam pembinaan karena
sudah beriktikad baik untuk mengurus perizinan dan berada dalam kanal
radio komunitas,” katanya.

Iwan menuturkan teknisi-teknisi
tersebut bisa disangka melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau
denda Rp 400 juta.

Pada Mei 2012 lalu, sekolah penerbangan Bali
International Flight Academy (BIFA) memprotes terganggunya penerbangan
oleh frekuensi radio, sehingga mengganggu komunikasi pilot. Frekuensi
radio tersebut masuk ke frekuensi penerbangan saat pilot BIFA melintasi
Banyuwangi bagian selatan. Padahal wilayah tersebut telah ditetapkan
sebagai wilayah latihan oleh Kementerian Perhubungan.

Kepala
Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Banyuwangi Agus Siswanto
mengatakan saat ini pihaknya bersama Kepolisian Resor Banyuwangi dan
Satuan Polisi Pamong Praja sedang turun ke lapangan untuk menertibkan
radio-radio yang diduga melanggar frekuensi.

Penertiban ini, kata
dia, untuk mengantisipasi adanya radio-radio yang mengganggu
penerbangan seperti yang telah dilaporkan oleh BIFA. “Kalau ada yang
tidak memenuhi syarat, tidak boleh bersiaran,” katanya.

Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2012/06/20/058411737/Mengganggu-Penerbangan-2-Radio-Banyuwangi-Ditertibkan

Share this content:

Post Comment