VIVAnews
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan tak mau berspekulasi
terhadap dugaan adanya gangguan spektrum frekuensi dalam musibah pesawat
Sukhoi Superjet 100 di Bogor, Rabu 9 Mei.
Kepala Pusat Informasi
dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto
mengatakan, kemungkinan adanya interferensi atau gangguan spektrum
frekuensi radio yang terhubung ke dan dari pesawat Sukhoi baru bisa
ditentukan setelah investigasi.
“Ini ranah dan kewenangannya
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang saat ini sedang
melakukan investigasi bersama berbagai instansi terkait,” kata Gatot
dalam keterangan tertulis, Kamis 17 Mei 2012.
Gatot mengatakan,
Kementerian tetap berkomitmen sepenuhnya membantu, karena berdasarkan
Radio Regulation International Telecommunication Union (ITU), frekuensi
komunikasi dan navigasi penerbangan pada servis radio AM(R)S dan AN(R)S
dikategorikan sebagai frekuensi keselamatan. Setiap administrasi
diwajibkan melindungi frekuensi ini dari gangguan serta mengambil
tindakan segera untuk menghilangkan gangguan.
Lebih lanjut
disebutkan, bahwa UU Telekomunikasi, khususnya yang menyangkut
pelarangan interferensi frekuensi radio juga disebut secara jelas pada
Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 38. Pasal 33 Ayat (2) menyebutkan, bahwa
penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai
dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu. Sedangkan Pasal 38
menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat
menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan
telekomunikasi.

Seandainya ada pihak-pihak tertentu
yang menggunakan spektrum frekuensi radio tidak berizin, atau mungkin
sudah berizin namun tidak sesuai dengan peruntukannya, melebihi power
yang ditentukan dan atau menggunakan perangkat yang tidak resmi, maka
akan dikenai sanksi pidana penjara paling lama empat tahun dengan denda
paling banyak Rp400 juta, sebagaimana disebutkan pada UU Telekomunikasi.
“Kementerian tidak ada ampun sedikit pun terhadap pelanggaran yang dimaksud, apalagi hingga menyebabkan korban jiwa,” katanya.
Kementerian
Kominfo senantiasa waspada dan penuh perhatian dalam melakukan
pencegahan setiap gangguan frekuensi radio yang timbul termasuk pada
pita frekuensi radio layanan penerbangan. Gangguan yang seringkali
ditemukenali antara lain disebabkan ulah orang-orang yang tidak
bertanggung-jawab.
Kementerian Kominfo senantiasa sigap dalam
mengatasi setiap gangguan tersebut sesuai prosedur dengan tujuan untuk
memberi rasa aman, kepada setiap pengguna frekuensi radio, terutama bagi
layanan penerbangan.
Berdasarkan penangangan gangguan frekuensi
penerbangan oleh Balai Monitoring dan Loka Monitoring Frekuensi Radio
Kementerian Kominfo telah terdeteksi bahwa sumber gangguan pada
frekuensi penerbangan berasal dari sebagian di antaranya pemancar Radio
FM, khususnya yang beroperasi secara illegal atau yang berizin tetapi
beroperasi di luar ketentuan. Selain itu juga disebabkan oleh penggunaan
radio komunikasi pada frekuensi penerbangan, seperti komunikasi kapal
nelayan pada pita HF penerbangan dan juga penggunaan Studi Transmitter
Link pada frekuensi VHF Penerbangan
Khusus gangguan dari Radio FM,
yang disebabkan oleh pemancar yang tidak berizin, umumnya sebagian
peralatan radio ini tidak diinstal dengan baik, tidak dioperasikan
sesuai persyaratan, atau kondisi perangkat yang tidak sesuai dengan
standar. Akibatnya sering terjadi spurious emission frekuensi yang
timbul pada frekuensi penerbangan.

By 9M2PJU

An amateur radio operator, military veteran, jack of all trades and master of none.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *